SampangTomang

Menanti Keputusan, 149 Napi Rutan Sampang Diajukan untuk Remisi Idulfitri 2025

Avatar Of Dimadura
501
×

Menanti Keputusan, 149 Napi Rutan Sampang Diajukan untuk Remisi Idulfitri 2025

Sebarkan artikel ini
Tampak Terlihat Pengunjung Sedang Berada Di Loket Antrian Di Rutan Kelas Iib Sampang (Dok. Dimadura.id)
Tampak terlihat pengunjung sedang berada di loket antrian di Rutan Kelas IIB Sampang (Dok. dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SAMPANG – Sebanyak 149 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, telah diajukan untuk memperoleh remisi Lebaran dalam rangka perayaan Idulfitri 1446 H. Besar kemungkinan, seluruh pengajuan ini akan disetujui.

Menurut Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Ali Yunus, para narapidana yang diajukan berasal dari berbagai kasus, seperti narkotika dan pidana umum. Namun, dari jumlah tersebut, tidak ada yang mendapat remisi khusus atau langsung bebas.

“Saat ini masih dalam tahap pengajuan, dan diperkirakan Surat Keputusan (SK) Remisi akan turun pada H-1 Lebaran. Jika disetujui, SK tersebut akan langsung diberikan kepada para napi saat perayaan Idulfitri,” jelasnya, Kamis (27/3/2025).

Ia menambahkan bahwa semua narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi tanpa pengecualian. Syarat tersebut mencakup berkelakuan baik selama masa tahanan, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat lebih termotivasi untuk menjalani masa hukuman dengan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” pungkasnya.***