NEWS JAKARTA, DIMADURA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ucap Purwanto saat membacakan amar putusan.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Namun, Nadiem dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa.
Di antaranya, perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Majelis juga menilai kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan menunjukkan tidak terdapat alasan ekonomi yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain karena Nadiem belum pernah dijatuhi pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar hakim.
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dalam pendapatnya, Andi menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Nadiem tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, jaksa menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). ***

