NASIONAL, DIMADURA–Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriono alias Botok, membacakan surat perjanjian hasil audiensi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di hadapan warga, Kamis (27/8/2026).
Dalam surat yang telah diteken Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut, salah satu poin menyebutkan bahwa pembentukan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
"Pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026," kata Botok saat membacakan isi surat tersebut.
Pernyataan itu langsung disambut sorak-sorai warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurut Botok, surat perjanjian itu juga memuat komitmen pimpinan DPR terkait batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu yang telah disepakati.
Komitmen tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan kepada massa setelah audiensi antara AMPB dan pimpinan DPR.
Botok mengatakan, isi surat tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengawal proses pembentukan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat yang telah disepakati. ***

