SUMENEP, DIMADURA–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berusia 60 tahun di Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. Senin (24/8/26). 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengatakan, terduga pelaku berinisial R (60). 

Sementara korban merupakan anak berusia 14 tahun berinisial A yang masih sekolah. Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

"Korban dan pelaku masih mempunyai hubungan family atau keluarga. Korban juga berada dalam ancaman sehingga merasa takut terhadap pelaku," kata Ariek dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah terduga pelaku di Kecamatan Giligenting.

Saat kejadian, korban disebut sedang bermain bersama cucu terduga pelaku. R kemudian memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar.

Di tempat itu, korban diduga mengalami tindakan pencabulan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan perbuatan keji tersebut lebih dari satu kali.

Ariek menjelaskan, korban diduga mengikuti keinginan terduga pelaku karena berada dalam tekanan dan ancaman.

Korban kemudian memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga mengamankan R.