Penulis: Irfan Bahar *)
OKARA, DIMADURA – Kekeliruan pemberitaan mengenai Ketua KPU Universitas Islam Madura bukan sekadar kesalahan informasi. Peristiwa tersebut menjadi cerminan bahwa proses pembentukan KPU kampus masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.
Sejak awal, mahasiswa tidak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai mekanisme seleksi, kriteria penilaian, maupun dasar penetapan anggota KPU.
Padahal, sebagai lembaga penyelenggara pemilihan, KPU seharusnya dibentuk melalui proses yang terbuka agar memperoleh kepercayaan dari seluruh mahasiswa.
Hingga saat ini, kejelasan mengenai langkah dan agenda kerja KPU juga belum terlihat. Di tengah masa libur semester dan pelaksanaan KKN, proses demokrasi kampus seolah berjalan tanpa arah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: di mana fungsi pengawasan dari pihak kampus? Apakah pengawasan hanya berhenti pada pembentukan, tanpa memastikan KPU menjalankan tugasnya dengan baik?
Di sisi lain, muncul informasi bahwa Pemilu Raya Universitas Islam Madura Tahun 2026 akan dilaksanakan secara online.
Kebijakan tersebut patut menjadi perhatian serius karena hingga kini belum disertai penjelasan yang komprehensif mengenai dasar kebijakan, mekanisme pelaksanaan, sistem pengamanan, maupun jaminan transparansi dan akuntabilitas proses pemungutan serta penghitungan suara.
Dalam sebuah proses demokrasi, setiap perubahan sistem pemilihan semestinya didahului dengan sosialisasi yang memadai, kajian yang terbuka, serta melibatkan partisipasi mahasiswa sebagai pemegang hak suara.

