Atas dasar itu, kami menolak keras pelaksanaan Pemilu Raya 2026 yang diselenggarakan secara online apabila tidak didasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta persetujuan yang lahir dari proses musyawarah dengan seluruh unsur mahasiswa.
Penolakan ini bukan merupakan bentuk penolakan terhadap perkembangan teknologi, melainkan bentuk komitmen untuk menjaga integritas demokrasi kampus agar setiap suara mahasiswa benar-benar terlindungi, dapat diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Demokrasi tidak cukup diwujudkan dengan membentuk sebuah lembaga. Demokrasi harus dibangun melalui keterbukaan, kepastian, dan tanggung jawab.
Tanpa ketiga hal tersebut, kepercayaan mahasiswa akan terus menurun, dan legitimasi lembaga penyelenggara pun akan dipertanyakan.
Sebagai institusi akademik, kampus seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai demokrasi yang sehat.
Keterbukaan informasi bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap proses berjalan secara adil.
Karena itu, sudah saatnya pihak kampus memberikan penjelasan yang jelas mengenai keberadaan dan kinerja KPU.
Di sisi lain, KPU kampus juga perlu membuka ruang komunikasi dengan mahasiswa serta menyampaikan setiap tahapan kerjanya secara transparan, termasuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan dan dasar hukum apabila tetap memilih sistem pemungutan suara secara online.
Demokrasi yang baik bukanlah demokrasi yang hanya dibentuk, melainkan demokrasi yang dijalankan secara terbuka, diawasi dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh civitas akademika. Sebab, transparansi bukanlah pilihan, melainkan fondasi utama dari sebuah demokrasi. ***
Pamekasan, 13 Juli 2026

