NEWS PAMEKASAN, DIMADURA–Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) meminta pemerintah dan DPR RI menyusun regulasi pidana khusus terkait tindak kriminal seksual serta menyediakan layanan rehabilitasi bagi individu yang membutuhkan pendampingan medis dan psikologis. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026).

Dalam maklumat yang ditujukan kepada Pemerintah RI, DPR RI, dan masyarakat luas, organisasi yang menghimpun ulama pesantren di Madura itu menyampaikan keprihatinan atas berbagai persoalan sosial yang mereka nilai berkaitan dengan perilaku seksual menyimpang.

BASSRA berpandangan bahwa fenomena tersebut perlu mendapat penanganan serius melalui pendekatan hukum, sosial, dan kesehatan. 

Organisasi itu menilai upaya rehabilitasi penting disediakan bagi individu yang ingin memperoleh pemulihan dan pendampingan secara profesional.

Sebagai landasan sikapnya, BASSRA menyatakan dukungan terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 yang memuat pandangan keagamaan mengenai hubungan sesama jenis, sodomi, pencabulan, dan pedofilia.

Selain itu, BASSRA juga menyampaikan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. 

Dalam pernyataan tersebut, organisasi itu menilai kebijakan pemerintah diperlukan untuk menjaga ketahanan nasional dan moralitas masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui maklumat tersebut, BASSRA turut mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk membahas kemungkinan penyusunan aturan yang memberikan kepastian hukum terhadap tindak kriminal seksual. Organisasi itu berharap pembahasan dilakukan melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, BASSRA menegaskan bahwa penegakan hukum perlu diimbangi dengan pendekatan kemanusiaan. 

Pemerintah diminta menyediakan fasilitas rehabilitasi medis dan psikologis yang memadai bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pemulihan dan pendampingan.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh jajaran pengurus BASSRA di Pamekasan. 

Organisasi itu menyebut sikap yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menyampaikan pandangan keagamaan dan sosial terkait perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat. ***