Ratusan Wanita di Sampang Gugat Cerai Suami ke Pengadilan Agama. Ini Penyebabnya
SAMPANG, dimadura.id – Ratusan wanita di Kabupaten Sampang tercatat mengajukan gugatan cerai kepada suaminya ke Pengadilan Agama setempat. Rabu (19/11/2025).
Jumlah itu merujuk pada laporan perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Sampang selama sepuluh bulan terakhir terhitung sejak Januari hingga Oktober 2025.
“Dari Januari sampai Oktober 2025 kami (Pengadilan Agama Sampang) menerima 1.658 kasus perceraian. Sedangkan perkara yang sudah diputus sebanyak 1.290 kasus,” ungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman saat dikonfirmasi media ini.
Rahman menjelaskan bahwa mayoritas perceraian berasal dari gugatan istri terhadap suami. Tercatat 904 kasus merupakan gugatan cerai dari pihak istri, sementara suami yang menjatuhkan talak berjumlah 386 kasus.
“Jadi selama 10 bulan terakhir ini, dari jumlah perkara yang sudah resmi diputus terdapat 1.290 wanita di Kabupaten Sampang yang berstatus janda. Sementara sisanya ada 368 perkara yang belum diputus,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa faktor penyebab perceraian cukup beragam, mulai dari perselisihan, pertengkaran yang terus menerus, poligami, meninggalkan salah satu pihak, hukuman penjara, hingga madat.
“Namun yang paling dominan kasus penyebab perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yakni mencapai 1.231 kasus, kemudian faktor poligami 5 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak 2 kasus,” terangnya.
Untuk menekan tingginya angka perceraian, Rahman mengimbau pasangan suami istri agar mencari solusi terbaik setiap kali ada konflik rumah tangga serta mengutamakan sikap saling mengalah.
“Ketika datang ke Pengadilan Agama bukan otomatis langsung diceraikan, tapi kita berikan solusi untuk melakukan perdamaian, kalau kedua belah pihak sama-sama hadir kita upayakan mediasi, kalau tetap tidak mau, ya kita lanjutkan pengajuannya,” kata Rahman.***
Penulis: Zainullah
Editor: Redaksi
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





