RPH-R Sumenep Raih Pengakuan Halal dan Aman Pangan dari Gubernur Jatim
NEWS SUMENEP, DIMADURA — Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep menorehkan prestasi penting di tingkat Jawa Timur.
Fasilitas tersebut resmi meraih penghargaan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai unit usaha yang berkomitmen menerapkan standar halal sekaligus memenuhi syarat higienis sanitasi atau Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Piagam penghargaan bernomor 100.3.3/2542/KPTS/033.2/2025 itu diserahkan langsung oleh Gubernur Khofifah kepada Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, dalam agenda resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (13/9) malam.
Dalam sambutannya, Khofifah menegaskan bahwa NKV adalah tanda resmi bahwa fasilitas pemotongan hewan di Jawa Timur telah memenuhi standar higienis dan keamanan pangan hewan sesuai regulasi.
Ia menilai hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk hewan yang beredar di masyarakat.
“Kami terus mendorong RPH maupun RPHU di Jawa Timur agar memenuhi persyaratan NKV dan sertifikat halal. Dengan begitu, kebersihan, keamanan, dan legalitas usaha bisa terjamin sesuai standar yang berlaku,” tegas Khofifah.
Melalui Dinas Peternakan, ia menekankan bahwa pengawasan terhadap fasilitas pemotongan hewan dijalankan secara ketat. Semua unit usaha diwajibkan memiliki izin operasional, sertifikat halal, dan NKV.
Sementara itu, Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, mengapresiasi penghargaan yang diberikan sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Khofidah dan Bupati Sumenep atas dukungan penuh terhadap layanan RPH.
“Alhamdulillah, penghargaan ini adalah bukti nyata komitmen kita bersama dalam menghadirkan layanan pemotongan hewan yang halal, higienis dan aman,” ungkapnya.
“Terima kasih kepada Gubernur dan Bupati Sumenep yang terus mendukung keberadaan RPH di daerah kami,” imbuh Kadis Chainur Rasyid.
Menurutnya, masyarakat kini tidak perlu ragu memanfaatkan layanan pemotongan hewan di berbagai kecamatan.
Selain menjamin standar halal dan higienis, keberadaan RPH juga memudahkan akses layanan pemotongan ternak.
Sebagai informasi, saat ini Sumenep memiliki beberapa RPH berizin dan mengantongi NKV, di antaranya RPH Kota Sumenep (halal dan NKV level 2), RPH Manding (halal dan NKV level 3), serta RPH Ganding (halal dan NKV level 3). Selain itu, RPH Lenteng dan RPH Talango juga telah berstatus halal.
“Harapan kami, pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan RPH halal ini. Selain aman, higienis, dan halal, layanan RPH juga mendukung pengendalian penyakit hewan serta menjamin kualitas daging yang beredar di masyarakat,” pungkasnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





