NEWS DIMADURA, SAMPANG - Sebanyak 149 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, telah diajukan untuk memperoleh remisi Lebaran dalam rangka perayaan Idulfitri 1446 H. Besar kemungkinan, seluruh pengajuan ini akan disetujui.
Menurut Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Ali Yunus, para narapidana yang diajukan berasal dari berbagai kasus, seperti narkotika dan pidana umum. Namun, dari jumlah tersebut, tidak ada yang mendapat remisi khusus atau langsung bebas.
"Saat ini masih dalam tahap pengajuan, dan diperkirakan Surat Keputusan (SK) Remisi akan turun pada H-1 Lebaran. Jika disetujui, SK tersebut akan langsung diberikan kepada para napi saat perayaan Idulfitri," jelasnya, Kamis (27/3/2025).
Ia menambahkan bahwa semua narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi tanpa pengecualian. Syarat tersebut mencakup berkelakuan baik selama masa tahanan, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat lebih termotivasi untuk menjalani masa hukuman dengan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," pungkasnya.*** Menanti Keputusan, 149 Napi Rutan Sampang Diajukan untuk Remisi Idulfitri 2025
R
Redaksi
Jumat, 28 Maret 2025 | 10:48 WIB
Foto: Dokumentasi dimadura.id
NEWS DIMADURA, SAMPANG - Sebanyak 149 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, telah diajukan untuk memperoleh remisi Lebaran dalam rangka perayaan Idulfitri 1446 H. Besar kemungkinan, seluruh pengajuan ini akan disetujui.
Menurut Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Ali Yunus, para narapidana yang diajukan berasal dari berbagai kasus, seperti narkotika dan pidana umum. Namun, dari jumlah tersebut, tidak ada yang mendapat remisi khusus atau langsung bebas.
"Saat ini masih dalam tahap pengajuan, dan diperkirakan Surat Keputusan (SK) Remisi akan turun pada H-1 Lebaran. Jika disetujui, SK tersebut akan langsung diberikan kepada para napi saat perayaan Idulfitri," jelasnya, Kamis (27/3/2025).
Ia menambahkan bahwa semua narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi tanpa pengecualian. Syarat tersebut mencakup berkelakuan baik selama masa tahanan, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat lebih termotivasi untuk menjalani masa hukuman dengan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," pungkasnya.***
Editor: Admin
Laporan Warga
Punya informasi kejadian di sekitar Anda? Laporkan kepada redaksi kami secara aman.
Sumenep
Mahasiswa PGSD UPI Sumenep Produksi Keris Tradisional
Achsanul Qosasi Dorong Percepatan KEK Tembakau Madura, Apresiasi Rencana Penambahan Layer Baru CHT
Belanja Publikasi Gedung APHT Guluk-Guluk Belum Terealisasi, Diskop UKM Perindag Tunggu Perbup DBHCHT
Doa untuk Sang Proklamator, Ribuan Warga Sumenep Refleksikan Semangat Kebangsaan Bung Karno
Pamekasan
Dua Pemuda Tewas dalam Tabrakan Maut di Larangan Pamekasan, Pengendara Diduga Kurang Waspada Saat Berbelok
Pemkab Pamekasan Siapkan Rp 2 Miliar untuk Bantu Pelaku UMKM di 13 Kecamatan
Antisipasi Potensi Eskalasi Massa, Polres Pamekasan Godok Kemampuan Dalmas Anggota
Bupati Pamekasan Bicara Ini Saat Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila
Sampang
Tekan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran, PWI Sampang Gelar Bazar Sembako Murah di Depan Pendopo Trunojoyo
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Tambaan Sampang Ditemukan Tewas
Bocah 8 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Tambaan Sampang, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian
Ledakan Petasan Rakitan dari Kaleng Susu Bakar Dua Anak di Sampang
Bangkalan
Madura
Okara