SAMPANG, DIMADURA – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang mendesak aparat penegak hukum mengusut secara transparan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Sampang.
PCNU Sampang meminta proses hukum berjalan profesional, objektif, serta mampu memberikan keadilan bagi korban.
Mereka mengecam keras dugaan kekerasan seksual tersebut. Kasus tersebut dinilai tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga menyangkut kemanusiaan karena telah merusak masa depan korban serta mencederai nilai agama, moral, dan norma sosial yang hidup di masyarakat.
Katib Suriyah PCNU Sampang, Mahrus Zamroni, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami korban.
Ia menegaskan korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh agar tidak mengalami tekanan tambahan akibat stigma sosial.
“Korban harus kita lindungi, dampingi, dan pulihkan. Jangan sampai korban justru mengalami penderitaan kedua akibat pandangan atau penghakiman dari lingkungan sekitar,” kata Mahrus, dalam keterangan yang diterima media ini, Selasa (14/7).
Menurut dia, ajaran Islam menempatkan perempuan dan anak dalam posisi yang harus dihormati serta dijaga kehormatannya.
Segala bentuk kekerasan seksual, sambung dia, bertentangan dengan nilai-nilai Islam sekaligus melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Segala bentuk kekerasan seksual bertentangan dengan ajaran Islam, melanggar hukum negara, dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
PCNU Sampang meminta Polres Sampang bersama Polda Jawa Timur memastikan proses penyidikan berjalan secara terbuka dan akuntabel.

