Pengusutan, kata Mahrus, harus dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain.
PCNU juga meminta penyidik tidak berhenti pada pihak yang telah diamankan. Jika ditemukan indikasi adanya pelaku lain, pihak yang membantu, melindungi, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain proses hukum, PCNU menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, keluarga, dan saksi selama perkara berlangsung.
Hal itu diperlukan agar tidak ada intimidasi maupun tekanan yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.
PCNU Sampang juga mendorong pemerintah daerah bersama lembaga terkait memperkuat layanan pemulihan bagi korban.
Pendampingan tersebut mencakup aspek kesehatan, psikologis, hukum, sosial, hingga keberlanjutan pendidikan korban.
Mahrus turut mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif serta memberikan ruang bagi aparat untuk menjalankan proses hukum.
“Kami mengajak masyarakat tetap menjaga kondusivitas daerah dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
PCNU Sampang berharap proses hukum dalam perkara tersebut dapat berjalan secara adil dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. ***

