NEWS, SAMPANG - Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap 14 tersangka budak narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 41,22 gram.
"Dalam ungkap kasus narkoba yang dilaksanakan sejak 19 - 30 Maret 2024 terdapat 11 kasus dengan jumlah 14 tersangka dengan barang bukti semuanya jenis sabu dengan berat sebanyak 41,22 gram," ucap Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro saat merilis ungkap kasus di Mapolres Sampang pada Senin (01/04/2024).
Siswantoro membeberkan bahwa para tersangka ditangkap di beberapa TKP yang berbeda, adapun rinciannya untuk Kecamatan Sampang kota ada 7, Torjun 1, Sokobanah 2 dan Banyuates 1 TKP.
"Profesinya kebanyakan adalah wiraswasta, nelayan 1 orang dan tidak bekerja 3 orang, Umur rata-rata sudah dewasa semua mulai dari 17- 45 tahun," bebernya.
BACA JUGA: Satlantas Polres Sampang Akan Tindak Tegas Pengendara Motor yang Gunakan Knalpot Brong
Siswantoro mengungkapkan bahwa terdapat 8 tersangka sebagai pengedar dan 6 tersangka lainnya sebagai kurir.
"Disini kita kembali menangkap 2 tersangka residivis dengan inisial S dan B," kata dia.
Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu 114 ayat 1 dan 2 sub pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk ancaman hukuman pasal 114 ayat 1 paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian 114 ayat 2 penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 112 ayat 1 penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian 112 ayat 2 penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.*** Ops Pekat Semeru 2024, Polres Sampang Bekuk 14 Budak Narkoba, Dua Pelaku Diantaranya Seorang Residivis
R
Redaksi
Selasa, 2 April 2024 | 16:13 WIB
Foto: Dokumentasi dimadura.id
NEWS, SAMPANG - Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap 14 tersangka budak narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 41,22 gram.
"Dalam ungkap kasus narkoba yang dilaksanakan sejak 19 - 30 Maret 2024 terdapat 11 kasus dengan jumlah 14 tersangka dengan barang bukti semuanya jenis sabu dengan berat sebanyak 41,22 gram," ucap Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro saat merilis ungkap kasus di Mapolres Sampang pada Senin (01/04/2024).
Siswantoro membeberkan bahwa para tersangka ditangkap di beberapa TKP yang berbeda, adapun rinciannya untuk Kecamatan Sampang kota ada 7, Torjun 1, Sokobanah 2 dan Banyuates 1 TKP.
"Profesinya kebanyakan adalah wiraswasta, nelayan 1 orang dan tidak bekerja 3 orang, Umur rata-rata sudah dewasa semua mulai dari 17- 45 tahun," bebernya.
BACA JUGA: Satlantas Polres Sampang Akan Tindak Tegas Pengendara Motor yang Gunakan Knalpot Brong
Siswantoro mengungkapkan bahwa terdapat 8 tersangka sebagai pengedar dan 6 tersangka lainnya sebagai kurir.
"Disini kita kembali menangkap 2 tersangka residivis dengan inisial S dan B," kata dia.
Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu 114 ayat 1 dan 2 sub pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk ancaman hukuman pasal 114 ayat 1 paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian 114 ayat 2 penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 112 ayat 1 penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian 112 ayat 2 penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***
Editor: Admin
Laporan Warga
Punya informasi kejadian di sekitar Anda? Laporkan kepada redaksi kami secara aman.
Sumenep
Mahasiswa PGSD UPI Sumenep Produksi Keris Tradisional
Achsanul Qosasi Dorong Percepatan KEK Tembakau Madura, Apresiasi Rencana Penambahan Layer Baru CHT
Belanja Publikasi Gedung APHT Guluk-Guluk Belum Terealisasi, Diskop UKM Perindag Tunggu Perbup DBHCHT
Doa untuk Sang Proklamator, Ribuan Warga Sumenep Refleksikan Semangat Kebangsaan Bung Karno
Pamekasan
PT Paiton Energy Kunjungi IBS PKMKK, Bahas Ekonomi Sirkular dan Ekoteologi Pesantren
Dua Pemuda Tewas dalam Tabrakan Maut di Larangan Pamekasan, Pengendara Diduga Kurang Waspada Saat Berbelok
Pemkab Pamekasan Siapkan Rp 2 Miliar untuk Bantu Pelaku UMKM di 13 Kecamatan
Antisipasi Potensi Eskalasi Massa, Polres Pamekasan Godok Kemampuan Dalmas Anggota
Sampang
Tekan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran, PWI Sampang Gelar Bazar Sembako Murah di Depan Pendopo Trunojoyo
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Tambaan Sampang Ditemukan Tewas
Bocah 8 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Tambaan Sampang, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian
Ledakan Petasan Rakitan dari Kaleng Susu Bakar Dua Anak di Sampang
Bangkalan
Madura
Okara
Berita Terpopuler