SumenepTomang

Sumenep Siap Sambut Era Baru Ekonomi dengan KIHT 2025

Avatar Of Dimadura
368
×

Sumenep Siap Sambut Era Baru Ekonomi dengan KIHT 2025

Sebarkan artikel ini
Kadiskop Sumenep Moh Ramli Saat Ditemui Wartawan Dimadura.id, Menjelaskan Program Kiht Sumenep 2025 (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura.
Kadiskop Sumenep Moh Ramli saat ditemui wartawan dimadura.id, menjelaskan program KIHT Sumenep 2025 (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura.

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP – Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berlokasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini memasuki tahap akhir. Proyek yang telah berlangsung selama empat tahun ini diperkirakan akan mulai beroperasi pada awal tahun 2025, setelah selesai pada akhir 2024. Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap KIHT dapat menjadi pilar ekonomi baru bagi daerah ini, khususnya di sektor industri hasil tembakau.

Menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, pembangunan gedung dan fasilitas pendukung KIHT hampir rampung. Ia menjelaskan bahwa semua tahapan proyek ini sedang dalam proses penyelesaian dan dipastikan selesai tepat waktu. “Kami optimistis pembangunan ini akan selesai sesuai dengan target, dan operasional KIHT dapat dimulai pada Januari 2025,” ujarnya saat ditemui di kantor Setdakab Sumenep pada Selasa, 3 Desember 2024.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

Ramli menambahkan bahwa untuk memastikan kelancaran operasional, berbagai persiapan administratif telah dilakukan. Salah satunya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan oleh Bupati Sumenep, yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, Bupati Sumenep telah menunjuk Perusahaan Daerah (PD) Sumekar, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola pemerintah, sebagai pengelola utama KIHT.

Langkah berikutnya, menurut Ramli, adalah pemenuhan persyaratan perizinan. Salah satu yang penting adalah pengurusan izin industri hasil tembakau dari Bea Cukai, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023. “PD Sumekar harus segera mengurus izin ini agar semua berjalan lancar,” jelas Ramli, menambahkan bahwa pihaknya akan mendampingi PD Sumekar ke Bea Cukai Madura di Pamekasan untuk mengurus izin tersebut pada pekan depan.

Koordinasi dengan Bea Cukai menunjukkan bahwa inspeksi lapangan akan dilakukan sebagai bagian dari proses pengurusan izin. Ramli optimistis bahwa proses perizinan ini dapat selesai dalam waktu sekitar tujuh hari, dengan catatan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai ketentuan yang ada.

Setelah izin diperoleh, PD Sumekar akan bertanggung jawab penuh atas operasional KIHT, termasuk pembiayaan dan pengelolaan fasilitas. “Kami berharap semua izin dapat selesai pada akhir Desember 2024, sehingga pada Januari 2025, KIHT bisa mulai beroperasi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” harap Ramli.

KIHT di Sumenep diperkirakan memiliki kapasitas untuk menampung hingga 11 pabrik rokok, sesuai dengan analisis bisnis yang dilakukan oleh PD Sumekar. Ramli juga menambahkan bahwa pihaknya siap untuk mengupayakan perluasan kawasan ini jika kebutuhan industri di masa mendatang meningkat.

Dengan harapan besar terhadap potensi KIHT, Diskop UKM dan Perindag Sumenep berkomitmen untuk terus mendukung proyek ini hingga seluruh dokumen izin dikeluarkan, memastikan KIHT tidak hanya menjadi pusat industri tembakau, tetapi juga berperan dalam menciptakan lapangan kerja dan mendongkrak ekonomi lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *