NEWS EDITORIAL, DIMADURA – Wacana penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus narkoba di Sumenep, Jawa Timur menjadi polemik berkesinambungan. Terbaru, Polsek Dungkek menangkap dua warga Pulau Gili Iyang atas dugaan penyalahgunaan sabu, namun muncul indikasi kasus ini tidak akan berlanjut ke meja hijau.

Pasalnya hingga kini, Humas Polres Sumenep belum mengeluarkan rilis terkait diamankannya dua warga, Amsali (44) dan Helly (27), di sebuah rumah kosong di Dusun Asem, Desa Banra’as, Kecamatan Dungkek, pada 27 Januari 2025 malam.

Dari tangan salah satu tersangka, polisi menyita barang bukti 0,2 gram sabu, sementara satu lainnya masih dalam pemeriksaan karena tidak ditemukan barang bukti.

Peluang RJ Berulang

Kanit Reskrim Polsek Dungkek, AIPDA Joko Dwi H, membenarkan penangkapan tersebut. Namun demikian, apakah keduanya akan diproses RJ atau tidak, Joko menyatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep.

"Yang jelas, kita koordinasi dengan Pak Kasat (Narkoba, AKP Anwar Subagyo, red). Ada tiga sebenarnya, satunya kabur. Itu yang satu, barang buktinya hanya 0,2 gram, dan yang satunya lagi masih akan dilidik karena belum ada bukti," kata Joko kepada media ini, Selasa (28/1).

Ia juga mengisyaratkan bahwa salah satu tersangka hanya berada di lokasi tanpa melakukan penyalahgunaan narkoba, sehingga kemungkinan kasus ini tidak akan berlanjut ke pengadilan.

"Dua orang kita tangkep, yang satu ada BB 0,20 dan yang satunya tidak ada barang bukti yang melekat padanya. Pengakuan mereka, BB itu bukan milik yang 2 ini. Lebih jelasnya, sampean langsung aja ke Bu Humas (Polres) ya mas, sudah kok kita laporkan ke Humas," beber Joko memperjelas.

RJ, Pedang Bermata Dua

Penerapan RJ dalam kasus narkoba bukanlah hal baru, namun tetap menimbulkan kontroversi. Di satu sisi, pendekatan ini dianggap lebih manusiawi bagi pengguna yang bukan pengedar, karena memberi peluang rehabilitasi dibanding hukuman pidana.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini dinilai berpotensi menjadi celah bagi pelaku kejahatan narkotika untuk lolos dari jeratan hukum. Salah satu warga yang enggan disebut namanya menyoroti risiko penyimpangan dalam penerapan RJ.

"Kalau semua kasus narkoba diselesaikan dengan RJ, lama-lama rusak generasi muda. Ini sudah yang kesekian kalinya di Sumenep, termasuk kasus Rahmat dan Riyanto sebelumnya. Jangan sampai ada kepentingan oknum tertentu di balik kebijakan ini," ujar SI, warga Pulau Gili Iyang, Kamis (30/1).