EDITORIAL, DIMADURA - Kasus dugaan manipulasi penggantian kWh meter di tambak udang milik Jailani di Sumenep menyeret citra PLN pada pusaran pertanyaan besar soal transparansi dan profesionalisme.
Inkonsistensi pernyataan dua pejabat PLN, yakni Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, dan Manager UP3 PLN Madura, Fahmi Fahresi, mempertebal kabut keraguan publik.
Pangky mengklaim bahwa pihaknya masih membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak terkait. “Masih melakukan komunikasi dengan Jailani dan Bunahwi, untuk tindak lanjutnya seperti apa,†ujar Pangky saat dikonfirmasi, Rabu (23/4).
Namun, saat ditanya soal keabsahan surat kuasa yang digunakan sebagai dasar tindakan teknis penggantian kWh meter, Pangky belum memberikan kejelasan. “Makanya kami akan komunikasi dengan Bunahwi,†katanya, seolah menunjukkan bahwa verifikasi belum dilakukan sejak awal tindakan teknis dijalankan.
Kebingungan semakin memuncak ketika Pangky diminta menunjukkan bukti pemutusan hubungan kerja (PHK) salah satu oknum teknisi bernama Achmad Hamdani alias Dani, yang disebut-sebut masih aktif di lapangan meskipun diklaim sudah diberhentikan.
“Kalau untuk bukti surat PHK itu ada di atasan saya. Tentu, saya tidak bisa langsung menunjukkan, harus koordinasi dulu,†jawab Pangky, Senin (21/4).
Lihat Infografik Kronologi Dugaan Manipulasi Ganti kWh di Tambak Jailani
Jawaban-jawaban ini menegaskan bahwa koordinasi internal PLN belum berjalan efektif. Bukannya memberikan kepastian, justru memunculkan ketidakjelasan tentang prosedur hukum dan administratif yang seharusnya menjadi dasar tindakan BUMN seperti PLN.
Lebih ironis lagi, laporan dugaan pelanggaran listrik dari pihak bernama Iksan dilakukan dengan menggunakan surat kuasa tak bertanggal dan tidak diketahui oleh kerabat Jailani yang bernama Bunahwi.
Surat tersebut diduga tak terverifikasi, namun sudah cukup menjadi dasar tindakan teknis, bahkan dilakukan dua hari sebelum laporan resmi masuk.