Praktik seperti ini melanggar prinsip-prinsip dasar administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014. Tanpa prosedur yang jelas, tidak ada legitimasi bagi tindakan apa pun yang melibatkan aset negara dan menyangkut hak pelanggan.

Dalam konteks ini, publik berhak mempertanyakan siapa sebenarnya Iksan, apa kapasitas hukumnya, dan mengapa laporan yang tidak melalui proses verifikasi dapat langsung direspons dengan tindakan teknis.

Saat dimintai tanggapan terpisah pada Kamis (24/4), Manager UP3 PLN Madura, Fahmi Fahresi, justru memberikan jawaban yang memperlihatkan ketidaktahuan atas seluruh kejadian di lapangan.

“Ya, Achmad Hamdani itu siapa, petugas PLN atau seperti apa?” ucapnya heran.

Fahmi mengakui bahwa pihaknya masih perlu menelusuri dan memahami duduk perkara yang sebenarnya. “Sebentar, saya kroscek juga ke Sumenep ya. Ntar ada Humas saya yang akan menghubungi jenengan setelah ini,” pungkas Manager UP3 PLN Madura.

Jawaban ini menandakan, secara struktural, belum ada kesamaan pemahaman bahkan di level manajemen regional. Dalam situasi seperti ini, PLN wajib tampil terbuka, melakukan audit internal, dan memberikan penjelasan resmi yang menyeluruh.

Sebelum kepercayaan publik hilang seluruhnya, PLN harus segera menjawab: Siapa bertanggung jawab, di mana celah prosedur, dan bagaimana memastikan kejadian seperti ini tidak terulang? ***