Hadis ini memberikan keringanan (‘rukhshah’) bagi umat Islam yang telah melaksanakan shalat Id untuk tidak wajib mengikuti shalat Jumat, meski shalat Zuhur tetap harus ditunaikan jika tidak ikut Jumat.

Imam Syafi’i dan Madzhab Lain

Dalam mazhab Syafi’i, hukum shalat Jumat tetap wajib meski telah shalat Id. Namun, ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal berpandangan bahwa orang yang sudah ikut shalat Id dan bukan penduduk kota (tidak tinggal dekat masjid), boleh tidak ikut shalat Jumat dan cukup dengan shalat Zuhur.

Sementara itu, Imam Malik dan sebagian ulama lainnya juga cenderung memberikan rukhsah dalam kasus ini.

Fatwa MUI dan Panduan di Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa shalat Jumat tetap dilaksanakan oleh para khatib dan imam di masjid jami’, walaupun memberi keringanan bagi masyarakat yang telah shalat Id dan kesulitan hadir lagi untuk Jumat. Dengan catatan, mereka tetap wajib menunaikan shalat Zuhur sebagai gantinya.

Jadi, bila Anda tinggal di kota dan memiliki kemampuan untuk datang ke masjid, sangat dianjurkan tetap mengikuti shalat Jumat meskipun pagi harinya telah melaksanakan shalat Idul Adha.

Kesimpulan

Jadi, apakah wajib shalat Jumat jika Idul Adha jatuh di hari Jumat?

Jawabannya: Ya, tetap wajib bagi yang tidak ikut shalat Id, atau bagi yang tinggal dekat dengan masjid.

NB: Boleh tidak ikut Jumat bagi yang telah ikut shalat Id dan jauh dari masjid jami', tetapi wajib shalat Zuhur.

Namun, jika memungkinkan, lebih utama tetap melaksanakan shalat Jumat, mengikuti jejak Nabi SAW yang menyatakan:

“Wa innā mujamma‘ūn” (“Kami tetap akan melaksanakan shalat Jumat.”)