TARÈKA, DIMADURA – Ketika Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Jumat, muncul pertanyaan yang sering ditelusuri masyarakat: “Idul Adha hari Jumat apakah shalat Jumat masih diwajibkan?â€
Pertanyaan ini bukanlah hal baru, karena sejak zaman Nabi Muhammad SAW, peristiwa serupa pernah terjadi dan beliau memberikan petunjuk langsung tentang hal ini.
Pendapat Ulama dalam Masalah Ini
Mayoritas ulama sepakat bahwa jika Hari Raya (baik Idul Fitri maupun Idul Adha) jatuh pada hari Jumat, maka bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Id, kewajiban shalat Jumat bisa gugur, terutama bagi mereka yang tidak tinggal dekat dengan masjid jami'. Namun, tetap ada anjuran kuat untuk melaksanakan shalat Jumat bagi yang mampu dan sempat.
Pendapat ini didasarkan pada sejumlah hadis dan riwayat sahabat, terutama dari Utsman bin Affan, yang pada masa kekhilafannya memberikan keringanan bagi masyarakat pedalaman agar tidak perlu mengikuti shalat Jumat jika sudah shalat Id.
Hadis Shahih yang Menjadi Rujukan
Salah satu hadis utama yang menjadi dasar dalam kasus ini adalah riwayat dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud, Musnad Ahmad, dan juga Sahih Ibnu Khuzaimah:
عَن٠ابْن٠أَبÙÙŠ رَاÙÙØ¹ÙØŒ عَنْ أَبÙÙŠ Ù‡ÙØ±ÙŽÙŠÙ’رَةَ، عَن٠النَّبÙيّ٠صَلَّى ٱللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ قَالَ: "قَد٠ٱجْتَمَعَ ÙÙÙŠ يَوْمÙÙƒÙمْ هَذَا عÙÙŠØ¯ÙŽØ§Ù†ÙØŒ Ùَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَه٠مÙÙ†ÙŽ ٱلْجÙÙ…ÙØ¹ÙŽØ©ÙØŒ ÙˆÙŽØ¥Ùنَّا Ù…ÙØ¬ÙŽÙ…Ù‘ÙØ¹Ùونَ"
Latin:
Qadijtama‘a fÄ« yaumikum hÄdzÄ â€˜Ä«dÄni, fa man syÄ’a ajza’ahu minal-jumu‘ah, wa innÄ mujamma‘ūn.
Artinya:
"Hari ini telah berkumpul dua hari raya (Id dan Jumat), maka barang siapa yang mau, cukup baginya (dengan shalat Id) dari (kewajiban) Jumat. Namun kami tetap akan melaksanakan shalat Jumat." (HR. Abu Dawud, no. 1073. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani)