NEWS NASIONAL, DIMADURA — Uang negara senilai Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 triliun berhasil disita dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.

Jumlah fantastis ini disampaikan langsung oleh Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dalam konferensi pers resmi, Selasa, 17 Juni 2025.

Penyitaan dilakukan usai lima terdakwa korporasi raksasa, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, mengembalikan total kerugian negara ke rekening Kejagung pada 23 dan 26 Mei 2025.

“Dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut telah mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11,8 triliun ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam press release, Selasa (17/6).

Yang mencengangkan, meski kerugian negara sangat besar, kelima korporasi justru dilepas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam putusannya, hakim menyatakan para terdakwa lepas dengan alasan "onslag van alle rechtsvervolging".

Tak tinggal diam, Penuntut Umum segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Untuk memperkuat memori kasasi, penyitaan uang Rp11,8 triliun itu kini resmi masuk sebagai bagian penting guna dipertimbangkan hakim agung.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diajukan sebagai tambahan memori Kasasi untuk mengompensasi seluruh kerugian negara akibat perbuatan para Terdakwa Korporasi,” terang Harli.

Audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM menyatakan negara menanggung kerugian hingga Rp11,8 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan dampak ekonomi luas. Berikut rinciannya:

PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,9 triliun