Versi Polisi Berbeda dengan keterangan keluarga, Humas Polres Sumenep menyampaikan bahwa korban bernama Asyifa Lailatul Aulia (11 bulan) ditemukan di dalam tas putih-hitam di kamar kos yang ditinggalkan menantunya, ST. Kholila Oktovia.
Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo mengatakan, saat tas dibuka oleh nenek korban, Buatun (70), jasad bayi sudah dalam keadaan membusuk dan terbungkus plastik hitam.
“Polisi langsung melakukan olah TKP, mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas, baju bayi, selimut, sarung, dan plastik hitam,†kata Datun.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menegaskan, isu mutilasi yang beredar di masyarakat tidak benar. “Korban ditemukan dalam keadaan membusuk. Untuk penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan medis,†jelas Widiarti.
Analisis Hukum Perbedaan narasi antara keluarga dan polisi menimbulkan kebingungan publik. Dari perspektif hukum, publik berhak atas informasi yang benar dan konsisten. Hak ini dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebagaimana bunyi pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.â€
Kemudian Pasal 4 ayat (2) huruf a, menegaskan , bahwa hak masyarakat untuk mengetahui rencana, program, proses, serta alasan pengambilan keputusan publik.
Dalam konteks penegakan hukum, polisi juga terikat pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Pasal 3 menegaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan proporsionalitas sebagai dasar setiap tindakan kepolisian.
Pasal 13 huruf a menegaskan tugas pokok polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menjamin kepastian informasi agar masyarakat tidak resah akibat kabar simpang siur.