NEWS SUMENEP, DIMADURA — Bos Bang Alief, Fajar Satria, menahan tangis saat menceritakan nasib para karyawannya dan dana nasabah yang ikut tersangkut dalam penyitaan uang oleh penyidik Tipikor Polres Sumenep.

Ia menyebut, uang yang disita bukan hanya milik pribadi, tetapi juga terdapat dana nasabah dan hak para karyawan di dalamnya.

“Kalau bicara saat pemberhentian para karyawan, saya terus terang nyessek dada saya,” ucap Fajar dengan suara parau di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan Rekan (AMPR), Senin (3/11/2025).

Ia mengaku terpaksa menghentikan kegiatan operasional dan memutus hubungan kerja dengan 18 karyawan akibat penyitaan tersebut.

“Saya terpaksa, bukan saya yang memberhentikan, tapi keadaanlah yang membuat saya dan karyawan-karyawan saya jadi begini,” ujarnya.

Menurut Fajar, sejak uang perusahaannya dibawa penyidik, kegiatan operasional terhenti total. Ia bahkan sempat memohon agar aparat mempertimbangkan dampaknya terhadap para karyawan dan nasabah.

“Saya sudah mengatakan waktu itu kepada penyidik, kalau semua ini dibawa pak, bagaimana dengan karyawan-karyawan saya. Ini bukan uang Bank Jatim, ini modal saya, dan di situ ada uang nasabah juga, masih ada hak karyawan. Tapi mereka nggak menggubris hal itu,” kata Fajar dengan mata berkaca-kaca.

Fajar menegaskan, dana yang disita tidak sepenuhnya berkaitan dengan kerja sama Bank Jatim. “Kalau dibilang itu adalah uang Bank Jatim, pada tahun 2022 mesin EDC-nya sudah diambil,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Kamarullah, menyebut tindakan penyitaan tersebut berdampak luas dan dinilai cacat hukum. Ia menilai penyidik dan pihak Bank Jatim harus bertanggung jawab atas kerugian sosial yang ditimbulkan.

“Kami ingat betul, gara-gara tindakan Bank Jatim dan Polres Sumenep kemarin, Bank Alief akhirnya tutup sendiri. Delapan belas karyawannya diberhentikan, sekarang mereka semua jadi pengangguran. Ini tanggung jawab Polres, tanggung jawab Bank Jatim!” tegasnya.