NEWS DIMADURA, SUMENEP – Dugaan praktik pemotongan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Galis, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memicu sorotan publik dan protes dari warga setempat.
Kasus ini menyeret nama istri Kepala Desa Galis, Uni Firda, yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Sejumlah warga mengaku resah dan merasa terintimidasi setelah beredarnya pesan suara yang dikirim Uni Firda melalui grup percakapan penerima PKH desa tersebut.
Dalam pesan suara itu, Uni Firda melarang warga mengambil bantuan melalui pihak lain dan mengancam akan melaporkan kepada suaminya jika ada yang melanggar.
“Semua kartu lama atau baru PKH, BPNT beras, atau apa pun jangan sampai saya menemukan mengambil ke yang lain. Kalau saya dengar, akan saya laporkan ke suami saya,†ujar Uni Firda dalam rekaman suara yang beredar di grup WhatsApp PKH Desa Galis.
Ia mengaku hal itu semata-mata untuk masyarakat bukan kepentingan pribadinya.
“Saya bukan untuk pribadi, tapi untuk masyarakat. Yang saya lakukan kembali kepada kemasyarakatan,†lanjutnya.
Namun, sejumlah warga menilai nada dan isi pesan tersebut bersifat mengintimidasi.
Salah seorang warga, berinisial I, yang disebutkan namanya menyampaikan banyak warga penerima PKH mengeluhkan adanya potongan bantuan dengan besaran yang tidak sama.
“Ada yang dapat Rp400 ribu, tapi dipotong Rp50 ribu, ada juga yang Rp100 ribu. Tidak transparan,†ujarnya.
Ia mengaku tidak keberatan jika semaunya itu dilakukan secara transparan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat
“Kalau memang jelas dan untuk kesejahteraan bersama, warga tidak akan keberatan. Tapi kenyataannya tidak begitu,†tambahnya.
Warga lain, berinisial K, menyebutkan kepala desa berdalih pemotongan dilakukan karena sebagian penerima dianggap sudah mampu secara ekonomi.
“Katanya yang dipotong itu orang-orang kaya, jadi tidak perlu dapat PKH,†kata K.
Padahal sebelumnya, Kementerian Sosial menegaskan bahwa dana bantuan sosial tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, menekankan bahwa bantuan harus diterima utuh oleh keluarga penerima manfaat (KPM).
“Bansos harus diterima utuh oleh keluarga penerima manfaat. Tidak boleh ada pengurangan, tidak boleh ada potongan,†ujar Asep dikutip dari media NN Indonesia, Jumat (30/7).
Kendati demikian, Asep belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran tersebut, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak terkait atau pemberian sanksi.
Sementara itu, Kepala Desa Galis, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Syafril, belum memberikan respons saat dihubungi melalui WhatsApp hingga berita ini ditayangkan.***

