Di titik itu hukum di Sumenep mulai terasa aneh. Bukan salah pasalnya. Bukan salah kitabnya. Tapi cara memakainya.

Lalu kita ingat kasus lain. Kasus pelecehan seksual di Sumenep.

Korban datang melapor. Bercerita dengan pelecehan. Mencari perlindungan.

Namun alurnya terasa familiar. Korban diperiksa berlapis. Lalu, pelan tapi pasti, korban justru terancam jadi tersangka.

Polanya sama. Korban berubah posisi. Pelaku mengabur dalam tafsir.

ODGJ ngamuk, warga disalahkan. Korban pelecehan bersuara, korban dipersoalkan.

Hukum tidak lagi berdiri di tengah. Ia seperti bandul jam tua. Berayun. Kadang ke kiri. Kadang ke kanan. Tak jelas berhenti di mana.

Benar kata Harian Disway. "Hukum Bolak-Balik di Sumenep".

Ini bukan soal kebencian pada aparat. Ini soal kegelisahan publik. Sebab hukum yang baik seharusnya memberi rasa aman: aman untuk menolong, aman untuk melapor, aman untuk menjadi korban, tanpa takut dihukum ulang.

Jika tidak, masyarakat akan belajar satu hal berbahaya. Diam lebih selamat daripada peduli, bungkam lebih aman daripada jujur.