NEWS SUMENEP, DIMADURA — Penanganan perkara dugaan pencurian pohon di Kabupaten Sumenep memunculkan perdebatan, lantaran seorang Tersangka tidak ditahan meski penyidik menyatakan alat bukti telah lengkap dan berkas perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka dalam kasus ini adalah RS Abdul Wasik Bai Dhowi bin Baidawi, yang ditetapkan oleh Kepolisian Resor Sumenep berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/238/X/2025/Satreskrim tertanggal 16 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, penyidik menyebut sangkaan tindak pidana pencurian pohon sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 15 September 2022. Setelah melalui proses penyidikan yang berlangsung cukup lama, kepolisian menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Namun, pelapor dalam perkara ini, inisial IF, menyampaikan keberatan atas langkah aparat penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka.
Dalam rilis tertulis yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, pelapor menilai sikap tersebut tidak sebanding dengan kondisi perkara yang ada.
Kuasa hukum pelapor, Nadianto, menyatakan bahwa seluruh unsur pidana dan pembuktian telah terpenuhi. Ia menegaskan bahwa proses administrasi perkara juga telah berada pada tahap akhir.
“Berkas sudah dinyatakan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dalam minggu ini. Barang bukti berupa kayu yang dicuri juga sudah disita oleh kepolisian,†kata Nadianto dalam keterangan tertulis, Senin (26/1) sore.
Selain soal alat bukti, pelapor juga mempertanyakan kejelasan status kepemilikan lahan tempat kayu tersebut berada.
Menurutnya, persoalan itu telah memiliki dasar hukum yang terang, baik secara administratif maupun melalui putusan pengadilan.