Polisi menemukan pola baru dalam dugaan fraud Rp23 miliar terkait skandal Bank Jatim Sumenep. Jejak manipulasi mesin EDC disebut melibatkan kolaborasi internal – eksternal.
NEWS, DIMADURA Penyidikan kasus dugaan fraud Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep memasuki babak baru. Unit Tipikor Polres Sumenep membeberkan pola transaksi dan dugaan persekongkolan yang mengarah pada keterlibatan karyawan internal dalam manipulasi mesin Electronic Data Capture (EDC). Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, melalui Kanit Pidkor Iptu Hariyanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terbaru menunjukkan indikasi kuat adanya kerja sama dua pihak. Karyawan pemasaran Bank Jatim Cabang Sumenep, Maya Puspitasari, diduga menjadi penghubung utama. Sementara dari pihak eksternal, polisi menyoroti peran Owner Bang Alief, Mohammad Fajar Satria, yang menjadi mitra bisnis bank. “Awalnya Fajar mengajukan permohonan mesin EDC secara lisan kepada Maya,” ujar Hariyanto, Senin (06/04/2026). Permintaan itu bertepatan dengan masa realisasi program E-Retribusi Pasar (Erpas) di Kabupaten Sumenep, sehingga pengajuan dua kebutuhan mesin dilakukan bersamaan. Menurut penyidik, saat itu Sumenep membutuhkan tiga unit mesin EDC untuk pembayaran retribusi pasar. Namun, permohonan tambahan EDC untuk usaha Bang Alief juga ikut masuk dalam proses. Karena pimpinan cabang sedang cuti, pengajuan tersebut ditandatangani langsung oleh Maya. Pada awalnya, EDC yang diberikan kepada Fajar hanya berfitur menu pembayaran, sama seperti mesin yang biasa digunakan toko atau swalayan. Transaksi pada mesin jenis ini hanya memindahkan saldo antar rekening nasabah. Namun selang beberapa waktu, Maya disebut mengajukan perubahan fitur ke Bank Jatim Pusat. Permintaan itu membuat mesin EDC Bang Alief berubah dari fitur pembayaran menjadi fitur setor-tarik—fitur yang biasanya digunakan teller dan memungkinkan transaksi langsung dengan saldo rekening kas Bank Jatim. Alasan yang disampaikan Maya kepada kantor pusat disebut berkaitan dengan “kebijakan kantor cabang”. Sementara itu, Koordinator Forum Advokasi dan Aksi (Foraksi), Moh Nurul Hidayatullah, mendesak aparat segera menangkap Maya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, kasus ini hampir pasti tidak dijalankan seorang diri. “Tangkap dulu DPO-nya. Dari situ baru bisa diurai siapa saja yang terlibat,” tegas Dayat. Ia meyakini, sebagai karyawan pemasaran, posisi Maya terlalu jauh untuk mengakses fitur-fitur sensitif tanpa dukungan internal lain. Dayat juga menilai fraud sebesar itu mustahil terjadi tanpa celah pengawasan di lingkungan perbankan yang dikenal ketat. Karena itu, ia mendesak penyidik memperluas pemeriksaan ke bagian lain di Bank Jatim Cabang Sumenep. Hingga berita ini diterbitkan, upaya media mengonfirmasi pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep belum berhasil. Petugas keamanan kantor menyebut pimpinan sedang menghadiri agenda di luar kantor. ***