‎NEWS SUMENEP, DIMADURA–Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (11/6/2026). 

‎Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah informasi dan keluhan yang berkembang terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

‎Kegiatan itu dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri, didampingi Wakil Ketua Wahyudi, Sekretaris Komisi III Wiwid Harjo Yudanto, serta sejumlah anggota komisi lainnya. 

‎Kunjungan diawali dengan mendatangi kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

‎Dalam sidak tersebut, rombongan DPRD tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Bagian PBJ, Yugo Prakoso, karena sedang tidak berada di tempat. 

‎Sebagai gantinya, Komisi III meminta keterangan dari tim Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani sejumlah paket proyek strategis di Kabupaten Sumenep.

‎Dari hasil penelusuran awal dan dialog dengan pihak terkait, Komisi III menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut, terutama berkaitan dengan persyaratan teknis dalam beberapa paket pekerjaan yang berpotensi membatasi partisipasi peserta tender.

‎Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya ketentuan surat dukungan pada sejumlah proyek konstruksi. 

‎Persyaratan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan sebagian penyedia jasa untuk mengikuti proses lelang apabila dukungan yang dipersyaratkan hanya dapat diperoleh dari pihak tertentu.

‎Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan atas temuan tersebut. Namun, DPRD berkewajiban memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

‎“Kami masih melakukan pendalaman. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana seluruh proses pengadaan dapat berlangsung secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat,” jelasnya.

‎Salah satu paket pekerjaan yang menjadi sorotan dalam sidak tersebut adalah proyek pembangunan drainase di Jalan Arya Wiraraja dengan nilai anggaran sekitar Rp1,4 miliar. 

‎Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, terdapat sejumlah rekanan yang mengaku mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan surat dukungan material tertentu sehingga tidak dapat mengikuti proses tender secara optimal.

‎Selain proyek tersebut, Komisi III juga menerima laporan terkait adanya persyaratan serupa pada beberapa paket pekerjaan pengendalian banjir dan proyek infrastruktur lainnya. 

‎Informasi itu kini tengah dikaji lebih lanjut untuk memastikan apakah seluruh ketentuan yang diterapkan telah sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

‎Menurut Muhri, fungsi pengawasan DPRD bertujuan memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilakukan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

‎“Pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik yang dapat mengurangi persaingan sehat. Itu yang ingin kami pastikan,” katanya.

‎Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Sumenep berencana menggelar rapat kerja pada pekan depan dengan menghadirkan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep.

‎Rapat tersebut akan digunakan untuk meminta penjelasan secara menyeluruh terkait penyusunan dokumen tender, persyaratan teknis yang diterapkan, serta berbagai informasi yang ditemukan selama pelaksanaan sidak.

‎Komisi III menegaskan akan terus mendalami seluruh temuan dan masukan yang diterima. 

‎Jika nantinya ditemukan ketentuan yang berpotensi menghambat kompetisi atau tidak sejalan dengan prinsip pengadaan yang sehat, DPRD akan mendorong adanya evaluasi dan perbaikan.

‎“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proyek pemerintah dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak yang memenuhi ketentuan,” pungkasnya. ***