Belakangan, Fauzi mengaku terkejut ketika melihat data resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Dalam data tersebut, terdapat alokasi anggaran yang terkait dengan KIM dalam jumlah yang jauh lebih besar dibanding pengalaman yang ia alami saat aktif menjadi pengurus.

"Saya lihat data resmi SiRUP. Untuk satu nama saja ada anggaran puluhan juta. Bahkan ada yang ratusan juta. Saya kira luar biasa sekali anggaran untuk KIM itu," ujarnya.

Berdasarkan data profil pengadaan monitoring pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep per April 2026, penerima bernama KIM PUSAKA tercatat memperoleh paket kegiatan dengan total nilai mencapai Rp299,2 juta.

Rinciannya meliputi paket Belanja Jasa Tenaga Administrasi dan Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi senilai Rp36 juta dan Rp127,2 juta, serta paket Belanja Jasa Tenaga Administrasi masing-masing Rp53,8 juta dan Rp82,2 juta.

Sementara pada Tahun Anggaran 2025, penyedia CV KIM PUSAKA tercatat memperoleh dua paket pengadaan langsung dari Diskominfo Sumenep dengan total nilai Rp94.092.800.

Paket tersebut meliputi Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan sebesar Rp59.992.800 serta Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Pelayanan Informasi Publik sebesar Rp34.100.000.

Data tersebut tentu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan. Anggaran publik memang sah digunakan sepanjang sesuai ketentuan dan kebutuhan program. Namun, bagi mantan pegiat KIM di tingkat desa, kemunculan angka-angka tersebut menghadirkan ruang tanya yang sulit diabaikan.

Fauzi mengatakan, jika memang anggaran KIM tersedia dalam jumlah besar, maka semestinya penguatan KIM di desa-desa juga dapat dirasakan secara nyata oleh para pengelolanya.

"Kalau memang ada anggaran, kenapa dulu kami tidak pernah merasakan? Itu pertanyaannya," katanya.