SUMENEP, DIMADURA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sumenep memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan nama Hajar Sasongko dengan perkara dugaan kredit menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid.
Kepala Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, melalui Divisi Risiko, Rully Agusta, menegaskan bahwa Hajar Sasongko tidak memiliki keterkaitan dengan keputusan kredit yang kini menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Sumenep.
Menurut Rully, keputusan kredit tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan pejabat pemutus kredit BRIGUNA pada saat itu, yakni Desy Kusumayanti.
“Untuk kasus itu, putusannya Bu Desy. Itu murni keputusan Pimpinan BRIGUNA waktu itu. Manajer juga memiliki kewenangan untuk memutus kredit,” jelas Rully kepada jurnalis dimadura, Sabtu (13/6).
Rully menjelaskan bahwa kewenangan persetujuan kredit di lingkungan BRI dilakukan secara berjenjang. Setiap level jabatan memiliki batas kewenangan yang berbeda sesuai ketentuan perusahaan.
Ia menyebut pinjaman dengan nominal tertentu tidak harus memperoleh persetujuan dari pimpinan cabang. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila seluruh keputusan kredit diasumsikan berada di tangan kepala cabang.
“Pimpinan cabang tidak memutus seluruh kredit yang dikeluarkan BRI. Ada delegasi kewenangan pemutus kredit. Setiap pembina unit kerja memiliki kewenangan memutus kredit sesuai batas yang ditentukan,” jelasnya.
Terkait kredit SK pensiun milik Abdul Hamid yang nilainya berada di bawah batas kewenangan pimpinan cabang, Rully menegaskan bahwa keputusan tersebut menjadi tanggung jawab penuh pejabat pemutus kredit BRIGUNA.
“Yang BRIGUNA itu memang menjadi kewenangannya Bu Desy. Seratus persen kewenangannya Bu Desy. Itu masih berada dalam rentang kewenangannya,” tegasnya.
Rully juga membantah anggapan bahwa seluruh proses kredit harus mendapatkan persetujuan akhir dari pimpinan cabang.
Menurut dia, informasi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di BRI.
“Tidak ada proses seperti itu. Saya pastikan informasi tersebut salah. Bahkan untuk kredit di luar BRIGUNA juga tidak harus ditandatangani pimpinan cabang. Level manajer dan asisten manajer juga memiliki kewenangan memutus kredit,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa besaran kewenangan pemutus kredit telah diatur melalui sistem delegasi kewenangan internal perusahaan. Dalam praktiknya, kewenangan tersebut berbeda antara unit kerja dan kantor cabang.
Saat ini, kata Rully, pimpinan cabang memiliki kewenangan memutus kredit mulai Rp500 juta hingga Rp2 miliar. Kredit dengan nilai di bawah batas tersebut dapat diputus oleh pejabat lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
“Kalau ada putusan kredit di bawah Rp500 juta, pimpinan cabang tidak memutus,” jelas dia.
Terkait nama Hajar Sasongko yang disebut dalam sejumlah pemberitaan, Rully mengakui bahwa yang bersangkutan memang menjabat sebagai Pemimpin Cabang BRI Sumenep saat laporan awal dari korban masuk pada 2019.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa posisi Hajar sebagai pimpinan cabang tidak berkaitan dengan keputusan pemberian kredit yang kini dipersoalkan.
“Benar, Pak Hajar Sasongko adalah Pemimpin Cabang saat itu. Tetapi terkait keputusan kredit tersebut, itu adalah keputusan Bu Desy,” katanya.
Rully juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Hajar Sasongko sedang berkoordinasi dengan tim legal BRI terkait pemberitaan yang memuat namanya dalam perkara tersebut.
“Informasinya, Pak Hajar bersama tim legal sedang mempelajari langkah hukum terkait pemberitaan yang mengaitkan nama beliau. Karena memang tidak ada kaitannya kasus itu dengan beliau,” jelas Rully.
Dalam pemberitaan sebelumnya, nama Hajar Sasongko menjadi sorotan karena menjabat sebagai Pemimpin Cabang BRI Sumenep saat laporan dugaan kredit SK pensiun milik Abdul Hamid mulai bergulir pada 2019.
Sejumlah pihak mempertanyakan langkah manajemen cabang pada periode tersebut dalam merespons laporan nasabah.
Dengan adanya klarifikasi ini, BRI Sumenep menegaskan bahwa kewenangan pemberian kredit yang menjadi objek perkara berada pada pejabat pemutus kredit BRIGUNA sesuai batas delegasi kewenangan yang berlaku saat itu, bukan pada Pemimpin Cabang BRI Sumenep. ***

