SUMENEP, DIMADURAPenanganan kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan BRI Cabang Sumenep menuai sorotan. Kuasa hukum salah satu korban, Bayu Eka Prasetya, mempertanyakan mengapa fokus persoalan seolah hanya tertuju pada mantan teller yang kini telah menjalani proses hukum, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses kredit tersebut belum tersentuh.

Menurut Bayu, muncul kesan bahwa eks teller NA sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara yang kini menjadi perhatian publik. Padahal, kata dia, terdapat sejumlah tahapan dan pihak lain yang semestinya ikut menjadi objek pemeriksaan secara menyeluruh.

"Korbannya sudah banyak. Sementara yang dikambinghitamkan hanya teller itu," kata Bayu saat memberikan keterangan, Rabu (17/6/2026) malam.

Ia mengaku heran dengan alasan yang pernah muncul bahwa tindakan teller dilakukan karena mengejar target pekerjaan. Menurutnya, alasan tersebut perlu diuji secara mendalam karena proses kredit tidak hanya melibatkan satu pihak.

"Di awal alasannya karena kejar target. Masa iya teller kejar target? Ini yang menjadi pertanyaan," ujarnya.

Bayu juga menyinggung pertemuan antara Pimpinan BRIGUNA BRI Sumenep, Desy Kusumayanti, dengan korban. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, yang lebih banyak disampaikan adalah penegasan bahwa pimpinan tidak menerima uang hasil pinjaman yang diduga bermasalah itu.

Namun demikian, Bayu menilai pembahasan terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak lain justru belum mendapatkan perhatian yang sama.

"Yang disampaikan hanya soal tidak mengambil uang sepeser pun. Sementara persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak lain tidak dibahas secara serius," katanya.

Lebih jauh, Bayu mempertanyakan tidak adanya tindakan BRI terhadap Account Officer (AO) bernama Ridwan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan proses pengajuan kredit menggunakan dokumen pensiun milik korban.

Menurutnya, aspek tersebut penting untuk diusut agar penanganan perkara tidak terkesan berhenti pada satu orang saja.