"Nah kalau di tingkat cabang, kredit cabang, itu ada piring-piringnya juga, makanya Pinca itu gak mutus semua kredit yang dikeluarkan BRI. Nggak semua diputus Pinca, enggak. Pasti ada di situ, delegasi kewenangan pemutus, namanya PGWK di situ," katanya.

Terkait kredit BRIGUNA yang kini menjadi sorotan, Rully menegaskan kewenangan pemutus kredit saat itu berada pada pejabat yang memiliki otoritas sesuai batas kewenangannya.

"Setiap pimpinan unit kerja itu punya kewenangan memutus kredit, dan itu menjadi tanggung jawab pemutus kreditnya. Ketika ada bermasalah, dalam hal ini memang yang BRIGUNA itu, itu memang jadi kewenangannya Bu Desi, 100 persen kewenangannya Bu Desi. Itu masih di dalam rentang kewenangannya," tutur Rully.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, kewenangan Pemimpin Cabang berada pada kredit dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp2 miliar. "Jadi kalau ada putusan kredit di bawah 500 juta, Pinca itu nggak mutus," tegasnya.

Rully menegaskan, Pimpinan Cabang BRI Sumenep periode 2019-2020 (Hajar Sasongko), yang pertama kali menangani kasus ini, tidak bisa dilibatkan.

Menurutnya, mekanisme pemutusan kredit tidak selalu berada di tangan Pemimpin Cabang. Dalam sistem BRI, kata dia, terdapat pendelegasian kewenangan pemutus kredit berdasarkan nominal pinjaman dan jabatan pejabat yang berwenang.

"Pak Hajar Sasongko itu memang Pemimpin Cabang pada saat itu. Tapi, terkait keputusan kredit tersebut adalah keputusannya Bu Desi. Manajer itu kan juga punya kewenangan untuk memutus kredit," pungkasnya tegas.
***