Ia menegaskan bahwa jika kasus serupa hanya terjadi satu kali, kemungkinan masih dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian. Namun apabila ditemukan lebih dari satu korban dengan pola yang sama, maka diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana praktik tersebut dapat berlangsung.

"Kalau hanya sekali mungkin bisa disebut ceroboh atau kurang hati-hati. Tetapi kalau terjadi berkali-kali dan korbannya lebih dari satu orang, tentu harus ditelusuri lebih jauh," heran Bayu.

Lanjut Bayu mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, masih terdapat korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa kepada aparat penegak hukum.

Karena itu, ia berharap proses penyelidikan maupun penyidikan dapat mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih.

Menurutnya, pengungkapan perkara secara menyeluruh penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan kredit fiktif di BRI Sumenep.

Terkait hal ini, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, melalui Divisi Risiko, Rully Agusta, menjelaskan, bahwa dalam struktur kewenangan BRI, terdapat batasan nominal kredit yang menentukan siapa pejabat yang berhak mengambil keputusan.

"Jadi putusan kredit di BRI itu nggak seperti itu. Bahkan untuk kredit di luar BRIGUNA juga nggak harus tanda tangan Pinca. Jadi sekelas level manajer dan asisten manajer itu udah punya kewenangan memutus juga," jelas Rully kepada media ini, Sabtu (13/6) malam lalu.

Ia mencontohkan, kredit hingga Rp200 juta dapat diputus oleh kepala unit. Namun untuk periode sekitar 10 tahun lalu, kewenangan kepala unit disebut maksimal sekitar Rp100 juta, sedangkan kredit di atasnya menjadi kewenangan manajer hingga Rp200 juta.

"Di atas 200 juta, sampai dengan kalau di BRI Unit kan maksimal 500, itu putusan pimpin cabang," ujarnya.

Menurut Rully, tidak semua kredit yang disalurkan BRI diputuskan oleh Pemimpin Cabang karena telah terdapat pendelegasian kewenangan pemutus kredit yang berlaku di internal perusahaan.