SUMENEP, DIMADURA Novia Arvianti, teller BRI yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penggunaan Surat Keputusan (SK) Pensiun milik Abd Hamid sebagai jaminan pinjaman senilai Rp182 juta, mengisyaratkan adanya proses hukum lanjutan yang melibatkan pihak lain.

Pernyataan itu disampaikan Novia usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan putusan terhadap dirinya dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026).

Saat ditemui wartawan setelah persidangan, Novia memilih tidak banyak berkomentar mengenai putusan yang baru saja diterimanya. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Saya tidak ingin menyampaikan apa-apa lagi, Mas," ujar Novia singkat.

Namun demikian, Novia mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi mengenai adanya laporan hukum yang menyeret dua nama lain, yakni Ridwan dan Desy.

"Dari pihak kuasa hukum sepertinya sudah melaporkan dua oknum lagi, ya itu Bapak Ridwan dan Ibu Desy," katanya.

Yang menarik, Novia mengaku telah diberi tahu bahwa dirinya kemungkinan akan diminta memberikan keterangan sebagai saksi apabila perkara yang menyeret kedua nama tersebut berlanjut ke persidangan.

"Tadi saya dikasih tahu di sana, setelah putusan, bahwa nanti saya diminta jadi saksi di sidang mereka," ujarnya.

Meski tidak menjelaskan secara rinci peran kedua nama tersebut dalam perkara yang menjeratnya, pernyataan Novia memperkuat indikasi bahwa proses hukum terkait kasus SK pensiun Abd Hamid belum sepenuhnya berakhir.

Sebelumnya, kuasa hukum Abd Hamid, Bayu Eka Prasetya, menyatakan pihaknya telah mendorong pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pencairan kredit menggunakan SK pensiun milik kliennya.