Menurut Bayu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus tersebut tidak hanya dilakukan oleh Novia yang kini telah berstatus terpidana.

"Sudah murni terjadi penyalahgunaan kewenangan dan itu tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Ada indikasi keterlibatan pihak lain yang perlu didalami melalui pengembangan perkara," ujarnya usai sidang.

Dalam kesempatan yang sama, Novia juga mengungkapkan alasan yang menurutnya melatarbelakangi penggunaan dana pinjaman tersebut. Ia mengaku uang hasil pinjaman itu digunakan untuk membantu kerabatnya.

"Uang itu sebenarnya saya pinjam untuk bantu tante saya, tapi orangnya sudah meninggal," katanya.

Kasus yang menyeret Novia bermula dari penggunaan SK Pensiun milik Abd Hamid sebagai jaminan kredit senilai Rp182 juta dengan tenor pelunasan selama 14 tahun. Perkara tersebut kemudian bergulir ke ranah pidana hingga berujung pada putusan bersalah terhadap Novia Arvianti.

Kini, setelah vonis dijatuhkan, perhatian publik mulai tertuju pada kemungkinan munculnya babak baru dalam perkara tersebut. Pernyataan Novia mengenai rencana dirinya menjadi saksi di sidang Ridwan dan Desy memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus yang selama ini menjadi sorotan masyarakat Sumenep.Berita ini menempatkan Novia sebagai tokoh utama, dengan fokus pada pengakuannya usai vonis, alasan penggunaan dana pinjaman, dan pernyataannya bahwa ia akan menjadi saksi dalam sidang yang diduga melibatkan Ridwan dan Desy.