SUMENEP, DIMADURA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep bersama keluarga korban kasus kredit fiktif akan mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep pada Kamis (25/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid yang hingga kini masih berada di pihak bank.

JPU Kejari Sumenep, R. Teddy Romius, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut pascavonis terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, yang telah dijatuhi hukuman dalam perkara kredit fiktif.

"Kalau sudah keluar putusan inkrah, saya selaku JPU dan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, mari datangi Kantor BRI Cabang Sumenep," kata Teddy usai menerima kuasa hukum dan keluarga korban di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Teddy, berdasarkan amar putusan majelis hakim, SK kredit pensiunan atas nama Abdul Hamid dikembalikan kepada BRI Sumenep karena masih terdapat potongan kredit yang berjalan.

"Kenapa di amar putusan majelis hakim SK Kredit Pensiunan Abdul Hamid dikembalikan ke BRI Sumenep, sebab di situ masih ada potongan kredit," ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila tidak terdapat potongan kredit yang masih berlangsung, dokumen tersebut dapat langsung dikembalikan kepada korban.

"Andaikan tidak ada pemotongan, maka SK tersebut langsung diberikan kepada korban dalam hal ini Abdul Hamid," lanjutnya.

Selain meminta pengembalian SK pensiun, pihak kejaksaan juga akan meminta penjelasan terkait kredit yang hingga kini masih berjalan atas nama korban.

"Yang jelas, kami akan menemui pimpinannya bersama pihak keluarga korban. Dalam pertemuan itu juga kami akan meminta SK milik Abdul Hamid dikembalikan, kreditnya yang masih berjalan untuk disetop," tegas Teddy.

Terkait kemungkinan pengembalian potongan kredit yang telah berjalan selama ini, Teddy menyebut hal tersebut menjadi kewenangan pihak bank untuk memberikan penjelasan.