"Untuk persoalan apakah potongan dari kredit itu juga wajib dikembalikan oleh pihak bank, silakan konfirmasi ke BRI Sumenep," katanya.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, berharap langkah yang dilakukan kejaksaan bersama keluarga korban dapat menjadi jalan untuk memulihkan seluruh hak Abdul Hamid yang terdampak dalam perkara tersebut.
"Intinya, kami ingin keadilan ini ditegakkan seadil-adilnya. Kami berharap BRI Sumenep segera mengembalikan SK pensiun milik korban," kata Bayu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Sumenep belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi sejumlah wartawabln terkait pengembalian SK pensiun Abdul Hamid maupun tindak lanjut penanganan kasus kredit fiktif tersebut.***
