"Kalau memang formulir itu kosong saat ditandatangani korban, lalu siapa yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta? Itu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses hukum lanjutan," ujar Bayu kepada wartawan, Kamis (25/6).

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan perkara kepada penyidik Polres Sumenep sekitar tiga hingga empat hari sebelumnya. Permohonan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP.

Menurut Bayu, masih terdapat sejumlah fakta yang belum terungkap secara menyeluruh, khususnya berkaitan dengan proses verifikasi, persetujuan hingga pencairan kredit senilai Rp182 juta yang menggunakan SK pensiun milik Abdul Hamid sebagai agunan.

Karena itu, pihaknya berharap penyidik dapat menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan agar penanganan perkara benar-benar mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan tidak berhenti hanya pada satu orang terpidana.***