SUMENEP, DIMADURA – Putusan perkara kredit fiktif yang menyeret mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menyusul status hukum tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep bersama tim kuasa hukum dan keluarga korban dijadwalkan menemui pimpinan BRI Cabang Sumenep guna membahas pengembalian hak-hak korban.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap Novia Arvianti pada Kamis (18/6/2026). Vonis tersebut berkaitan dengan kasus penipuan kredit fiktif yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid sebagai jaminan.
JPU Kejari Sumenep, R. Teddy Romius, mengungkapkan bahwa hingga berakhirnya tenggat waktu pengajuan upaya hukum, terdakwa tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.
"Jadi sudah inkrah, dan pada Senin (29/6/2026) kami akan mendatangi BRI Cabang Sumenep untuk menemui pimpinan bank tersebut dan meminta SK pensiun korban untuk segera dikembalikan, kemudian menyetop kredit yang sudah berjalan dan mengembalikan kerugian yang sudah berjalan 7 tahun," kata Teddy, Jumat (26/6).
Menurut Teddy, agenda pertemuan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk mengawal pemulihan hak-hak korban setelah proses pidana terhadap terdakwa dinyatakan selesai.
Selain mendorong pengembalian SK pensiun milik Abdul Hamid, pihak kejaksaan juga akan meminta pihak bank menghentikan fasilitas kredit yang masih berjalan serta membahas mekanisme pengembalian kerugian yang selama bertahun-tahun ditanggung korban.
Di sisi lain, kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, berpandangan bahwa proses hukum perkara tersebut tidak seharusnya berhenti pada putusan terhadap Novia Arvianti semata.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengembangkan penyidikan dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran sejak tahap pengajuan hingga pencairan kredit.
Secara khusus, Bayu meminta penyidik mendalami peran Account Officer (AO) Moh. Ridwan serta Pimpinan BRIGuna BRI Cabang Sumenep, Desy Kusumayanti. Permintaan itu didasarkan pada sejumlah fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
Meski Desy Kusumayanti diketahui merupakan istri seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berinisial BI, Bayu menegaskan bahwa dorongan pengembangan perkara tersebut murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak berkaitan dengan latar belakang pribadi pihak tertentu.
"Kalau memang formulir itu kosong saat ditandatangani korban, lalu siapa yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta? Itu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses hukum lanjutan," ujar Bayu kepada wartawan, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan perkara kepada penyidik Polres Sumenep sekitar tiga hingga empat hari sebelumnya. Permohonan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP.
Menurut Bayu, masih terdapat sejumlah fakta yang belum terungkap secara menyeluruh, khususnya berkaitan dengan proses verifikasi, persetujuan hingga pencairan kredit senilai Rp182 juta yang menggunakan SK pensiun milik Abdul Hamid sebagai agunan.
Karena itu, pihaknya berharap penyidik dapat menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan agar penanganan perkara benar-benar mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan tidak berhenti hanya pada satu orang terpidana.***

