Menurut dia, keduanya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara kredit fiktif yang menjerat mantan teller BRI, Novia Arvianti.
"Karena beberapa prosesnya ada dari mereka. Tapi berdasarkan fakta di persidangan, itu ternyata uang pinjaman menggunakan SK Pensiun Bapak Abdul Hamid yang Rp182 juta ngalir ke Novi," ungkapnya.
Kamarullah menyebut fakta persidangan menunjukkan manipulasi dilakukan oleh Novia Arvianti, sedangkan tahapan administrasi lainnya dinyatakan berjalan sesuai prosedur.
"Kami pastikan laporan cukup di pidana tidak ada perdata," tuturnya.
Pimpinan BRI Sumenep Belum Beri Keterangan Terbaru
Hingga berita ini ditulis, Pimpinan BRI Cabang Sumenep Ali Topan belum memberikan keterangan terbaru kepada awak media mengenai hasil pertemuan maupun tenggat pengembalian SK pensiun dan dana Abdul Hamid.
Seusai pertemuan dengan keluarga korban, Ali tidak memberikan kesempatan wawancara meski masih berada di kantor.
Sebelumnya, Ali Topan menyatakan BRI menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
"SK Pensiun atas nama A.H yang berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman yang bersangkutan dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan," kata Ali Topan, Jumat (26/6/2026).
Mengenai pengembalian SK pensiun, Ali mengatakan pihaknya akan mengikuti putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sumenep.

