SUMENEP, DIMADURA–Program batuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep 2026 belum terealisasi sesuai rencana.
Kondisi tersebut mendapat kritikan pedas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.
Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengalokasikan program pembangunan dan rehabilitasi 84 rumah tidak layak huni melalui APBD 2026.
Pelaksanaannya semula ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan Agustus 2026 oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri meminta Disperkimhub segera mempercepat realisasi program tersebut.
Menurut Muhri, program RTLH berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat miskin sehingga proses pelaksanaannya tidak seharusnya berlarut-larut.
“Harusnya dipercepat, tidak usah dipersulit. Sudah bukan saatnya dipersulit, apalagi lambat. Ini menyangkut urusan masyarakat miskin yang harus didahulukan,” kata Muhri, saat dihubungi, Selasa (15/9/2026).
Dia mengatakan, aspek teknis dan administrasi tetap penting dalam pelaksanaan program. Namun, persoalan tersebut tidak semestinya menjadi penyebab program bantuan untuk masyarakat berjalan lambat.
Muhri mengungkapkan, Komisi III DPRD Sumenep sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Disperkimhub untuk membahas persoalan tersebut.
“Beberapa minggu sebelumnya kami sudah RDP. Waktu itu saya sudah menanyakan kepada kabid yang saat itu Plt. Saya diberi jawaban akan segera direalisasikan. Tetapi sampai sekarang belum terealisasi,” ujarnya.

