PAMEKASAN, DIMADURA – Serapan hasil tembakau di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, hingga 13 September 2026 mencapai 30.635 ton, melampaui capaian tahun 2025 yang tercatat sekitar 30.300 ton.

Kabid Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pamekasan, Raihan Akbar mengatakan, capaian tersebut menunjukkan serapan tembakau tahun ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah sudah lumayan lebih banyak dari tahun sebelumnya,” ujarnya kepada media ini, Jumat (18/9/2026).

Selain data capaian serapan itu, pihaknya juga memastikan tidak ada pabrik rokok yang melakukan pembelian tembakau tanpa mengantongi izin. “Sejauh ini tidak ada,” kata Raihan.

Menurutnya, saat ini terdapat 60 pabrik yang telah mendapatkan izin pembelian tembakau. Pengawasan dilakukan terhadap gudang maupun pabrik yang telah memperoleh persetujuan pembelian.

Pengawasan tersebut, kata Raihan, dilakukan untuk memastikan tembakau berkualitas tidak dibeli dengan harga yang merugikan petani.

Ia juga mengingatkan petani agar menjaga kualitas hasil panen. Petani diminta tidak memanen tembakau terlalu muda serta tidak mencampur tembakau dengan gula.

SALING BANTU: Petani di Gadu BBarat, Ganding, Sumenep, saat hendak membungkus tembakau yang sudah diiris dan dijemur selama dua hari. (Foto: Nurul Anam/doc.dimadura)

“Saya menekankan petani tembakau jangan panen muda dan tidak mencampur dengan gula, supaya hasilnya berkualitas bagus,” pesannya.

Raihan juga meminta pembeli menyesuaikan harga dengan kualitas tembakau yang dibeli agar petani memperoleh harga yang layak.

“Kepada para pembeli supaya membeli tembakau sesuai dengan kualitas, sehingga membuat petani tersenyum dan tidak merugi,” pesannya.