Penyesuaian anggaran dilakukan antara lain setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, terdapat tambahan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Imam menyebutkan perubahan kondisi ekonomi makro, baik di dalam maupun luar negeri, serta perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi turut memengaruhi kondisi ekonomi Kabupaten Sumenep pada semester kedua 2026.
“Kondisi ekonomi makro yang terjadi di dalam maupun di luar negeri serta adanya serangkaian perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi menyebabkan perlunya dilakukan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi Kabupaten Sumenep di semester kedua tahun 2026,” ujarnya.
Imam mengapresiasi DPRD Sumenep yang telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati Perubahan KUA-PPAS 2026.
Ia berharap kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam mendukung pembangunan daerah.
“Penandatanganan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026 membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergisitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik,” kata dia. ***

