SUMENEP, DIMADURA–DPRD Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyepakati Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep di Gedung DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026).
Dalam pembahasan perubahan anggaran itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep menyampaikan delapan catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.
Juru Bicara Banggar DPRD Sumenep, Arfian Mukhlas, mengatakan catatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung pada 3-9 Agustus 2026.
Salah satu yang menjadi perhatian Banggar adalah pemenuhan bantuan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Ia menilai realisasi bantuan tersebut masih sekitar 30 persen dari kebutuhan sehingga perlu ditingkatkan.
Banggar juga meminta Pemkab Sumenep memperbaiki efektivitas program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), terutama berkaitan dengan transparansi mekanisme pengusulan dan proses verifikasi penerima bantuan.
Selain itu, rencana pengadaan sepeda motor listrik diminta dikaji secara menyeluruh. Kajian tersebut mencakup kebutuhan riil, efisiensi penggunaan anggaran, serta biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan.
Perhatian berikutnya diarahkan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Barkaitan tersebut, banggar menyoroti kondisi area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang masih mengalami kerusakan dan meminta perbaikannya menjadi salah satu prioritas.
Banggar juga meminta Pemkab mengevaluasi pelaksanaan APBD 2026 hingga semester pertama, khususnya terhadap program yang memiliki tingkat realisasi fisik dan keuangan rendah.
“Badan Anggaran memandang bahwa Perubahan APBD tidak semata-mata menjadi sarana penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi harus menjadi instrumen koreksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program yang belum berjalan optimal,” kata Arfian.
Lebih lanjut, banggar juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap kondisi ekonomi masyarakat di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Upaya tersebut didorong melalui penguatan sektor pertanian, perikanan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta stabilisasi pasokan pangan.
DPRD juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan yang sah.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan Kabupaten Sumenep terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Catatan terakhir berkaitan dengan penajaman skala prioritas belanja daerah.
Banggar meminta pemerintah menekan belanja penunjang birokrasi dan mengarahkan anggaran pada kebutuhan dasar masyarakat, pelayanan publik, serta infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi.
“Kami berharap seluruh program dan kegiatan yang sudah direncanakan dan disepakati dapat dilaksanakan secara optimal, tepat waktu, dan tepat sasaran,” ujar Arfian.
Sementara Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim dalam rapat tersebut, mengatakan perubahan KUA-PPAS merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, penyesuaian target pendapatan, serta optimalisasi alokasi belanja prioritas.
“KUA-PPAS ini merupakan wujud respons pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, penyesuaian target pendapatan serta optimalisasi alokasi belanja prioritas,” kata Imam.
Menurut dia, dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian anggaran dilakukan antara lain setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, terdapat tambahan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Imam menyebutkan perubahan kondisi ekonomi makro, baik di dalam maupun luar negeri, serta perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi turut memengaruhi kondisi ekonomi Kabupaten Sumenep pada semester kedua 2026.
“Kondisi ekonomi makro yang terjadi di dalam maupun di luar negeri serta adanya serangkaian perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi menyebabkan perlunya dilakukan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi Kabupaten Sumenep di semester kedua tahun 2026,” ujarnya.
Imam mengapresiasi DPRD Sumenep yang telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati Perubahan KUA-PPAS 2026.
Ia berharap kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam mendukung pembangunan daerah.
“Penandatanganan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026 membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergisitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik,” kata dia. ***

