SUMENEP, DIMADURA–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewacanakan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.

Kepala DPMD Sumenep Achmad Dzulkarnain menyampaikan, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.

Menurut pria yang akrab disapa Dzul tersebut, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi dasar pengaturan mekanisme Pilkades.

“Masih harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur mekanisme Pilkades,” kata Dzul, Jumat (7/8/2026).

Sebagai langkah awal, ia menjelaskan DPMD Sumenep berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada September 2026. 

Forum ini, kata Dzul akan melibatkan sejumlah pihak, antara lain akademisi, Perkumpulan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, kalangan pengacara, serta awak media.

Menurutnya, FGD tersebut diperlukan untuk menyusun Materi Akademik (MA) sebagai salah satu dasar penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait penerapan e-voting dalam Pilkades.

FGD itu untuk menyusun Materi Akademik (MA) sebagai dasar pembuatan peraturan daerah (Perda) terkait e-voting,” ujarnya.

Ditargetkan Mulai 2027

Dzul menegaskas, penerapan e-voting nantinya tidak serta-merta diberlakukan di seluruh desa.