Dzul juga menjelaskan, secara teknis mekanisme e-voting tidak akan jauh berbeda dengan pemungutan suara secara manual.
Pemilih tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan masuk ke bilik suara untuk menentukan calon kepala desa yang dipilih.
Perbedaannya, pemilih tidak lagi menggunakan surat suara, melainkan memilih calon melalui perangkat elektronik.
“Hanya saja di dalam bilik, pemilih cukup mengklik pasangan calon yang dipilih. Setelah itu ditambah dengan celup jari seperti biasa,” jelasnya.
Menurut Dzul, salah satu keuntungan e-voting adalah efisiensi penggunaan surat suara. Selain itu, proses penghitungan suara diharapkan dapat berlangsung lebih cepat sehingga hasilnya dapat diketahui secara real time.
“Ini juga diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan,” imbuhnya.
Menurut Dzul, sistem manual tetap dapat berjalan dengan baik selama seluruh tahapan dilaksanakan secara maksimal.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sistem pemungutan suara manual tidak berarti memiliki banyak kekurangan.
“Sistem yang manual bukan berarti tidak baik. Tetap baik, selama dilaksanakan secara maksimal,” pungkasnya.***

