Ramli menilai pendekatan praktik penting dilakukan karena pengurus koperasi diharapkan tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi mampu menghasilkan laporan keuangan yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami lengkapi materi dengan praktik agar peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga bisa menerapkannya dalam pengelolaan koperasi masing-masing," katanya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan LDP Jaya Edukasi.
Peserta mendapatkan pembekalan terkait penyusunan laporan keuangan berdasarkan kebijakan akuntansi yang berlaku serta penyesuaian administrasi koperasi terhadap perkembangan regulasi.
Menurut Ramli, laporan keuangan memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan koperasi. Selain menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada anggota, dokumen tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja dan menentukan arah pengembangan koperasi.
"Koperasi membutuhkan tata kelola yang kuat. Laporan keuangan yang baik akan membantu pengurus dalam mengambil keputusan sekaligus meningkatkan kepercayaan anggota," ujarnya.
Pelaksanaan bimtek tersebut mengacu antara lain pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi.
Ramli berharap hasil pelatihan dapat diterapkan secara konsisten oleh para peserta di koperasi masing-masing. Dengan demikian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dapat berkontribusi langsung terhadap perbaikan administrasi, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada anggota.
"Kami berharap pelatihan ini memberikan dampak nyata. Pengurus dapat menyusun laporan sesuai standar dan membawa koperasinya tumbuh lebih sehat, terbuka, serta terpercaya," tutur Ramli.
Pemkab Sumenep menilai penguatan kompetensi pengurus merupakan investasi penting bagi keberlanjutan koperasi.

