Sebelumnya, terdapat rencana pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) di Kabupaten Sumenep, yang akan dibangun di atas lahan seluas 10 hektare yang sebelumnya telah disiapkan di Desa Patean, Kecamatan Batuan, berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Status tersebut membuat lahan tidak dapat digunakan untuk pembangunan SRT.
Pemkab Sumenep kemudian menyiapkan lahan pengganti milik pemerintah daerah di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan.
Lahan di Desa Gunggung memiliki luas sekitar 7,1 hektare.
Luasan tersebut lebih kecil dibandingkan lahan sebelumnya di Desa Patean yang mencapai 10 hektare.
"Lokasi sebelumnya di Desa Patean berstatus LSD sehingga tidak bisa digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Karena itu, kami menyiapkan lahan alternatif di Desa Gunggung," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Agus Dwi Saputra. (10/8/26). ***

