SUMENEP, DIMADURA-Seorang pria berinisial AS (41), warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep.
Ia ditahan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawa umur.
Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang anak perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan, kasus itu ditangani setelah polisi menerima laporan pada Jumat (28/8/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
"Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut," kata Bambang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga AS melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.
Peristiwa yang terakhir dilaporkan terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Rubaru.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Barang buktinya antara lain pakaian korban dan satu buah rantai," ungkapnya.

