Bambang menegaskan, kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang melibatkan anak.
Penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban.
" Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak," tegas Bambang.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) KUHP sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.
Saat ini, AS telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya, lanjut dia, menyiapkan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum pada tahap berikutnya.
Polresta Sumenep, kata Bambang juga mengajak masyarakat ikut menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
"Kami minta masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui dugaan kekerasan atau tindak pidana yang melibatkan anak," pungkasnya. ***

