Terduga pelaku kemudian dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian milik korban, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
Maliyanto menyebutkan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih melengkapi keterangan korban, saksi, dan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Di sisi lain, polisi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap AM hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas perkara tersebut, dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami pastikan untuk identitas korban dirahasiakan selama proses hukum berlangsung," pungkasnya. ***

